B. Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf
1. Penguatan sistem transparansi, komprehensif, objek zakat dan wakaf; penguatan regulasi kebijakan adaptif.
2. Meningkatkan transparansi dan kedisiplinan dalam pelaporan zakat dan wakaf melalui sistem digital yang terintegrasi, termasuk pemanfaatan Big Data Regsosek untuk penyaluran dana yang tepat sasaran.
3. Meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada pengelola zakat (amil) dan wakaf (nazir) guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas.
4. Mendorong optimalisasi pemanfaatan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
5. Mengarahkan kontribusi zakat dan wakaf untuk mendukung transformasi ekonomi dalam RPJPN 2025–2045 melalui pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.
6. Penguatan fondasi transformasi: sosial, ekonomi, tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, kepemimpinan yang responsif, ketahanan sosial budaya serta ekologi.
7. Peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global.
8. Penguatan ekosistem industri halal melalui pengembangan fashion muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan rantai nilai industri, kewirausahaan, dan UMKM industri halal.
9. Harmonisasi lembaga pemerintah seperti ATR BPN terkait aset wakaf.
10. Indonesia Special Mission Vehicle (ISNV).
C. Partisipasi Muzaki, Wakif, dan Pihak Lainnya
1. Wakaf: Penumbuhan partisipasi wakaf yang berbasis pendekatan wealth management dan komunitas (ormas dan perguruan tinggi). Penumbuhan aset wakaf komersial berbasis kolaborasi nazir, pelaku usaha, dan creative financing/blended financing.
2. Penguatan muzaki bagi objek zakat selain pendapatan dan jasa.
3. Penguatan wakif deposito dengan produk inovasi CWLD.
4. Penguatan partisipasi masyarakat Muslim untuk wakaf dan Gerakan Ekonomi Syariah.