Kapolres OKU Timur Tindak Tegas Pungli

Rabu 25 Dec 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

MARTAPURA - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi tegaskan akan terus menindak tegas terhadap pelaku pungutan liar (Pungli) yang meresahkan masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.

"Kegiatan penindakan terhadap pelaku yang diduga Pungli akan terus dilakukan dan dihimbau kepada masyarakat yang melakukan Pungli agar segera Menghentikan semua bentuk kegiatan pungli yang saat ini meresahkan masyarakat," tegasnya.

Statmen Kapolres tersebut bukan hanya menjadi isapan jempol semata. Itu dibuktikannya dengan ditangkapnya 8 terduga pelaku Pungli dan pemerasaan dilakukan pada hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU Timur.

Delapan pelaku berinisial AM (50), AS (38), RD (58), SB (53), DD (34), DD (23), NH (42), RS (45), mirisny semua pelaku merupakan warga Kecamatan Martapura.

Penindakan dan Penangkapan tersebut dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur Akp Mukhlis,SH.,MH,beserta Kanit Pidum Ipda Sudono dan personel Satreskrim.

BACA JUGA:STKIP Muhammadiyah OKU Timur Sukses Gelar Wisuda ke-2 dan Tahun 2025 menuju Universitas

"Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan lakukan penindakan dan penangkapan pelaku pungli dan pemerasan di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Tanjung Kemala, Martapura, OKU Timur," jelasnya.

Karena sudah sangat meresahkan, kata Kapolres, para pelaku pungli ini melakukan pungli terhadap kendaraan Truck yang bermuatan Batubara para pelaku pungli ini pun mendirikan posko dipinggir jalan kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang bermuatan batubara.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah buku merk paperline yang berisikan data plat nomor kendaraan Batubara dan satu buah bingkai yang bertuliskan Posko Cek Poin Masyarakat peduli angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura," katanya.

Untuk para pelaku yang sudah berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses lebih Lanjut.

Kategori :