JAKARTA - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan oleh penyanyi sekaligus comedian Andre Taulany.
Andre Taulany mengajukan banding setelah gugatan cerainya terhadap sang istri Erin Taulany ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Humas PA Tigaraksa Ummi Azma mengungkapkan putusan atas banding tersebut telah keluar.
"Sudah turun dan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Agama Banten menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa," tambah Ummi Azma ketika dikonfirmasi awak media, Senin 9 Desember 2024.
Sebab itu, Andre Taulany dan Erin saat ini masih berstatus sebagai suami istri.
"Artinya Andre dan istrinya masih tetap suami istri, belum bercerai," jelas Ummi Azma.
Diberitakan, Andre Taulany telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Karena, permohonan talak cerai yang telah diajukan terhadap Rien Wartia Trigina ditolak oleh majelis hakim.
"Ada (pengajuan banding), dari Andre Taulany," ungkap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.
Dijelaskannya, pengajuan banding Andre Taulany telah terdaftar sejak 25 September 2024 lalu.
Akan tetapi, Ummi Azma tidak menjelaskan detail soal banding yang diajukan Andre Taulany.
Comedian Andre Taulany menggugat cerai Erin Taulany ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024.