Pengadilan Agama Tolak Permohonan Cerai Andre Taulany, Status Pernikahan dengan Erin Tetap Sah

Andre Taulany dan Erin. Foto: @andretaulany--

JAKARTA– Proses perceraian komedian Andre Taulany dan istrinya, Erin Taulany, menemui babak baru. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak permohonan cerai yang diajukan Andre, sehingga status pernikahan keduanya masih sah secara hukum.

Kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada eksepsi atau keberatan yang mereka ajukan. "Eksepsi itu adalah tangkisan karena ada persoalan formalitas daripada permohonan talak cerai itu yang menurut kami tidak tepat," ujar Firman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).

Menurut Firman, pihaknya berpendapat bahwa Pengadilan Agama Tigaraksa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. "Intinya Pengadilan Agama menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," ucapnya.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, permohonan cerai Andre Taulany tidak dapat dilanjutkan. Firman menegaskan bahwa kliennya dan Andre masih berstatus suami istri yang sah. "Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kami harapkan. Eksepsi yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim. Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi, tidak ada perceraian," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Cerai Andre Taulany, PA Tigaraksa Bantah Isu Gugatan Balik dari Erin

BACA JUGA:Diduga Ajukan Cerai Talak, Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha di Ujung Tanduk

Sebagai informasi, ini adalah permohonan cerai kedua yang diajukan Andre Taulany. Sebelumnya, ia pernah menggugat cerai Erin pada April 2024, namun ditolak oleh majelis hakim. Gugatan tersebut juga ditolak di tingkat banding. Andre kemudian kembali mengajukan gugatan cerai pada 9 April 2025.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan