Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan BA Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Selasa 26 Nov 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

KORANOKUTIMURPOS.ID - Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Bertempat di Jl. Mayor Ruslan Kec. IT II (Depan SMK N 6) Palembang, Senin 25 November 2024.

Aset yang dimaksud adalah Aset Tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan aset Asrama Mahasiswa Jl Puntodewo Yogyakarta

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H., mengatakan Bahwa penegakan hukum itu harus memberi dampak . Harus menimbulkan keberanian untuk para pejabat agar  berinovasi mengambil berbagai kebijakan.

"Saya membentuk Satgas yang menerima laporan pengaduan masyarakat sehingga betul terkendali .  Inilah yang sudah kita lakukan saat ini, Yayasan Batang Hari Sembilan ini salah satu yang kami selidiki sekarang . Kejaksaan hadir untuk menelusuri,  rupanya ini aset Pemprov, aset itu sudah tidak tercatat lagi di Pemprov, itu formalistik legalistik", ujar Yulianto.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejak Tahun 1951 Yayasan Batang Hari Sembilan mempunyai aset yang berlokasi diJogja , Palembang dan Bandung . Saat ini dikembalikan kepada Pemprov Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, OKU Selatan Gelar Doa Bersama

"Kalau mau di lelang, lelang saja dimanfaatkan sebaik mungkin, agar bisa uangnya bisa untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Saya sangat bersyukur visi kejaksaan bermanfaat untuk masyarakat sumsel.

Sementara itu Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi  mengatakan di Sumsel jika kerjasama  antar instansi berjalan, tata kelola penataan aset akan berjalan dengan baik.

"Saya mewakili Pemprov Sumsel mengucapkan terimakasih sedalam-dalamnya kepada Tim semua yang memberikan dukungan agar bisa membangun Sumsel menjadi lebih baik maju dan lebih sejahtera" Ujar Elen.

Ditambahkan Elen, dengan diberikannya dukungan kuat dengan bekerja lebih keras dan  setelah mendengar uraian yang disampaikan  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr.. Yulianto, S.H., M.H., dirinya merasa bangga aset yg selama ini tidak terdata, ntidak terkeleola tapi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Legacy ini akan menimbulkan dua dimensi, kepada teman-teman Pemprov bahwa kalau kita serius melakukan sesuatu itu untuk masyarakat bisa berhasil , Kedua bahwa kita tidak bisa tidak melakukan penataan pengelolaan aset, tahun 1951 sampai sekarang. Ini pelajaran untuk kita untuk semua,  tetapla serius untuk melakukan penataan aset . tidak hanya menguntungkan Pemprov yang terpenting menguntungkan masyarakat", ucap  Elen.

Menurut Elen, dirinya sangat paham fungsi hukum itu bukan hanya semata penghukum. Pemprov ditata, aset ditata, orangnya ditata, Kita bina bersama-sama,

"Kami memberikan apresiasi kepada Bapak, kepada para jaksa semua, melindungi kami dari orang-orang yang menguasai aset kami. Dan kami memberikan piagam penghargaan, kami sebut Sumsel Justice . Sekali lagi mengucapkan syukur Alhamdulillah dapat dibantu oleh bapak Kajati dan tim.

Kategori :