KORANOKUTIMURPOS.ID, BATURAJA - Tim gabungan dari lintas sektoral melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Depan GOR Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa, 12 November 2024.
Razia kali ini melibatkan personel dari berbagai instansi. Termasuk 20 personel Polri, 2 personel TNI, 10 personel Dinas Perhubungan, 10 personel Dispenda, serta 5 personel Jasa Raharja.
Hasilnya, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di tindak. Diantaranya, 7 kendaraan roda dua yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara, 8 SIM yang tidak sesuai aturan, dan 45 STNK yang tidak valid atau mati pajak dikenai sanksi tilang.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas, AKP Fausiah Tamal, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Bulan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten OKU.
“Tujuan utama operasi ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi tingkat fatalitas, dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Penindakan terhadap pelanggar diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Diduga Berperan Sebagai Bandar dan Kurir Narkoba, 2 Pria Ditangkap Polres OKU
Selain mengedepankan sanksi hukum, razia gabungan juga difokuskan pada edukasi pentingnya keselamatan jalan.
Menurut Fausiah, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kelengkapan dokumen berkendara sangat penting dalam mencegah kecelakaan yang sering kali berakibat fatal.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, baik bagi pengguna kendaraan maupun pihak berwenang,” tambahnya.
Dalam operasi ini, petugas gabungan juga memperhatikan kondisi kendaraan yang dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan ini sekaligus memberi ruang bagi pengendara untuk memperbarui kewajiban, termasuk membayar pajak kendaraan, demi menjaga keabsahan dokumen dan keamanan di jalan raya.
Salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah pengendara yang tidak memiliki atau memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan yang bisa membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Tidak hanya kendaraan yang ditilang, tetapi juga pengemudi yang tidak memiliki SIM atau tidak memenuhi persyaratan kelayakan,” pungkas Fausiah.