SKD CPNS Kemenag Sumsel Mulai 19 Oktober 2024, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan

Jumat 18 Oct 2024 - 08:40 WIB
Reporter : rama
Editor : Yogi

BACA JUGA:Kemenag Susun Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Perhatikan Jemaah Lansia

BACA JUGA:Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

5. Peserta melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi registrasi

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang

7.Peserta dilarang membawa/ menggenakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk appaun (kalung, cicin, anting, gelang, bros dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, telepon genggam, flashdisk, alat komunikasi lain dan kamera dalam bentuk apapun. 

Membawa senjata tajam/api,menggunakan computer selaian untuk aplikasi CAT, bertanya dan berbicara sesame peserta selama seleksi, menerima/memeberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia.

Keluar ruangan seleksi, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, merokok dalam ruang seleksi, menyebarkan soal seleksi melalui media apapun, melakukan tindak kecurangan dan ketentuan lainnya.

Ketentuan pelakasanaan SKD dapat dilihat melalui situs web resmi dan media sosial resmi Kementerian Agama RI ataupun Kementerian Agama Prov. Sumsel.

Ia juga mengatakan bahwa bagi peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR/dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA:Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Lantik 10 Pejabat Eselon II Kemenag

Juga bagi peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan/terbukti memberikan dokumen palsu dan  yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKD  tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dianggap GUGUR dan/atau dinyatakan tidak lulus

 

Kategori :