Ringankan Beban Masyarakat, Gratiskan BPHTB dan Retribusi PBG ke Masyarakat OKU

Pemkab OKU membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga berpenghasilan rendah. -Eris/OKES---
BATURAJA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah layak huni.
Melalui Peraturan Bupati OKU Nomor 25 Tahun 2024, Pemkab resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga MBR.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU, Yoyin Arifianto, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait kemudahan akses hunian.
“Dengan adanya pembebasan BPHTB, masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan saat memiliki rumah. Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah pusat yang ingin mempermudah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR,” jelas Yoyin, Jumat (5/9/2025).
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan BPHTB atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun.
BACA JUGA:PBSI CUP III OKU Selatan Tawarkan Hadiah Rp25 Juta
BACA JUGA:Sambangi Sekolah, Sampaikan Bahayanya Napza
Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi warga yang memenuhi kriteria MBR sesuai regulasi.
Berdasarkan aturan, kriteria MBR ditentukan bagi warga dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga.
Adapun luas bangunan dibatasi maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Hingga kini, Bapenda OKU telah menerima dan memverifikasi 587 berkas permohonan BPHTB dari masyarakat.
Seluruh berkas tersebut akan diberikan keringanan penuh dengan tarif nol persen.
Tak hanya itu, Pemkab OKU juga menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
BACA JUGA:Puji Inisiatif Warga Muara Enim Pada Karang Asam Festival