Emas Antam

Jumat 15 Dec 2023 - 21:58 WIB
Reporter : seg
Editor : yogi

Putusan tipikor itu akan diucapkan hakim tanggal 20 Desember depan. Tanggal 15 Desember hari ini giliran pengacara terdakwa, Retno Sandra, membacakan pembelaan. Terdakwa Eksi Anggraini (lihat Disway edisi Rabu) diwakili pengacara Retno Sandra. Terdakwa lain, tiga pejabat PT Antam, diwakili pengacara Sentot dari Yogyakarta. 

Tiga pejabat Antam itu adalah Endang Kumoro (Kepala Butik Logam Mulia Surabaya 1, milik Antam), Misdianto (staf Endang yang mengurus back office), dan 

Achmad Purwanto (staf bagian trading Antam pusat (di Pulogadung yang dipindah ke Butik 1 Surabaya di bulan Agustus 2018).

Tentu putusan 20 Desember 2023 belum akan bisa dijadikan novum di PK ke-2. Kecuali para terdakwa tidak naik banding atau kasasi. Kalau terdakwa melakukan banding maka masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi. Lalu menunggu lagi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Memang PK-2 bisa dilakukan kapan saja. Pun PK-3 dan seterusnya. Ini hasil perjuangan pengacara Boyamin dari Solo di Mahkamah Konstitusi. Sebelum ada putusan MK itu PK hanya boleh sekali. Sejak ada putusan MK Antam bisa terus melakukan PK –sepanjang selalu menemukan bukti baru.

Masalahnya Budi Said sudah mengajukan ‘’gugatan’’ PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Pengadilan Niaga harus segera menyidangkan. Dengan cepat. Tiap hari sidang. Agar dalam 20 hari sudah ada putusan. Begitulah UU kepailitan mengatur.

Waktu 20 hari itu, hari ini tinggal 13 hari. Antam di ujung tanduk. Seperti Garuda Indonesia dulu.

Secara hukum tagihan Budi Said sudah kuat: sudah punya kekuatan hukum yang pasti –apa pun akrobat yang terjadi di proses pengadilannya dulu. Kemenangan Antam di tingkat pengadilan tinggi tidak ada artinya: tidak bisa dibangga-banggakan lagi.

BACA JUGA:Bani Fir’aun

Secara hukum Antam harus bayar utang: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan.

Di Pengadilan Tipikor, Antam menambahkan bukti kelebihan kirim emas itu. Dasarnya: hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi bukti itu sudah sangat telat untuk melawan PKPU.

BACA JUGA:Letkol Piper

Kalau Antam ngotot tidak mau bayar utang, Antam akan dinyatakan pailit: 13 hari lagi. 

Kecuali ada jalan lain: seperti diusulkan Disway edisi Sabtu besok. (*)

Kategori :

Terkait

Sabtu 09 Nov 2024 - 11:19 WIB

Tawaduk Thinking

Minggu 29 Sep 2024 - 09:01 WIB

Nasib Kakak

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:07 WIB

Sembahyang Rebutan

Sabtu 27 Jul 2024 - 12:32 WIB

260 Disway

Selasa 25 Jun 2024 - 09:22 WIB

Nasihat Murid