Pastikan Objek Sengketa, Majelis Hakim Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sukaraja

Selasa 01 Oct 2024 - 12:03 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogi

BUAY MADANG, KORANOKUTIMURPOS.ID - Untuk memastikan Objek Sengketa,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara perdata nomor 27/Pdt.G/2024/PN.Bta yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja.

Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim diketuai M Fahri Ikshan, Hakim Anggota Teddy Hendrawan AS, Dwi Bintang dan Hariyansyah serta didampingi oleh pihak Kepolisian Polsek Buay Madang, Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Pemeriksaan setempat atau descente dilakukan terhadap objek sengketa tanah dan bangunan Radhatul Atfhal (RA) tepat berada di Kampung 1, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul10.30 WIB.

Setelah melakukan berbagai persiapan, tim segera menuju objek sengketa. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh penggugat didampingi kuasa hukumnya dan tergugat  didampingi kuasa hukum Herwani, RPA, SH dan Ari Wibowo SH MH, Januar Asta SH. 

Sidang lapangan merupakan bagian dari tahapan persidangan yang dilakukan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

BACA JUGA:Polsek SS3 Mulai Salurkan Bansos Kapolres ke Warga Kurang Mampu

BACA JUGA:Pjs. Bupati OKU Timur Edwar Juliartha Hadiri World Rabies Day 2024

Kuasa Hukum Tergugat kuasa hukum Herwani, RPA, SH mengatakan, hari ini ia mendampingi kliennya dalam sidang ditempat atau Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa di Kampung 1, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

"Pada intinya Hakim Majelis dan Panitra meyakinkan bahwa perkara ini ada lokasinya yang diperkarakan atau yang disengketakan. Ini merupakan prosedur dalam persidangan pemeriksaan setempat," katanya.

Herwani berharap, dengan melihat fakta dilokasi, bangunan ini memang punya masyarakat Kampung I, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. 

"Memang ini bangunan punya masyarakat, bukan punya yayasan. Seharusnya yayasan berterima kasih terhadap masyarakat," jelasnya.

Sebab, kata Herwani, dari tahun 1992 sampai tahun 2024 pihak yayasan tidak ada sewa, tidak ada pembayaran jaman itu.

"Karena waktu itu masyarakat sangat berantusias. Silahkan dipakai untuk umat, untuk anak-anak kita untuk PAUD atau TK maupun RA. Kok sekarang digugat," tegasnya.

BACA JUGA:BPS Sebagai Kompas Pembangunan, Melalui Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas

BACA JUGA:Program Pembinaan Kemandirian, Lapas Martapura Gelar Pelatihan Budidaya Ikan

Kategori :