Sementara, Pengacara tergugat Ari Wibowo SH MH menambahkan, Apa yang disampaikan oleh Pak Herwani bahkan pada saat sidang sebelumnya dari pihak penggugat melalui kuasa hukum itu tidak dapat memberikan bukti autentik terkait yang menjadi objek sengketa.
"Saat ini makanya kami dari kuasa hukum meyakini bahwa kebenaran itu adalah milik klien kami dan itu akan kami lebih ungkapkan lagi pada saat kami di persidangan lanjutkan mampu menghadirkan saksi-saksi dia mengetahui fakta-fakta dari bukti surat sampai bukti pelaksanaan pembangunan yayasannya dari masyarakat Sukaraja," pungkasnya.
Kategori :