JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal keputusan penyidik yang belum juga menahan eks Ketua KPK, Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik dan ia mengatakan penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka.
“Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu,” kata Sandi, Jumat, 7 Desember 2023.
Menurut dia, penyidik yang memiliki kapasitas untuk menilai setiap langkah yang harus dilakukan, termasuk waktu pemeriksaan hingga penahanan.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk mempercayakan kinerja penyidik, terlebih kasus tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bisa bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya,” kata Sandi.
Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan kedua dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.
Usai pemeriksaan tersebut, ia langsung meninggalkan Gedung Bareskrim dan tidak ditahan penyidik.
- Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK
- Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Mentan, KPK Geledah Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP
- KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Firli Bahuri tampak dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media, serta sejumlah ajudan itu tampak menghalangi awak media. (**)