Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK
Foto : Nett - Firli Bahuri--
OKUTIMURPOS - H Firli Bahuri, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait perkara di KPK.
Setelah keluar dari gedung Dewas KPK di Jakarta Selatan, Firli tampak enggan melayani jurnalis. Dia hanya mengucpkan terima kasih.
Pertemuan ini berlangsung pada Selasa (5/12/2023), Jenderal Pur asal OKU ini Firli hadir pukul 09.37 WIB dan keluar pukul 11.45 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari sesi sebelumnya yang berlangsung pada 20 November 2023. Saat itu mantan Kapolda Sumsel ini menjalani pemeriksaan selama 3 jam.
Dan Dewas KPK telah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini.
Firli sebelumnya telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka olleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Surat pemberhentian sementara ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak 24 November.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan sinergi pemberantasan korupsi, KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada, pada 1 Desember di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menekankan bahwa perjanjian ini merupakan wujud sinergi antara KPK dengan Polri. "Ini adalah operasi gabungan yang kami lakukan secara harmonis," ujar Nawawi.
Dia menambahkan bahwa upaya sinergi dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi No.7 Tahun 2020, yang menekankan pada koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang hadir dalam penandatanganan PKS, menyatakan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah lanjutan dari nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya.
Beliau juga menegaskan komitmen Polri untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan siap berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.
Perjanjian ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, menciptakan kepastian hukum, serta mengoptimalkan sinergi antara KPK dan Polri.
Koordinasi dan supervisi ini juga termasuk dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Ruang lingkup PKS mencakup koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)