Ia juga mengingatkan bagi para pelaku judi konvensional maupun judi online bahwa tindakannya ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk judi konvensional dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.
Serta untuk pelaku judi online dapat dijerat tindak pidana berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:BKPSDM Lantik 3 CPNS dan 25 Jabatan Fungsional Pemkab OKU Timur
"Judi hanya menimbulkan kebangkrutan dan kesengsaraan bahkan dapat berakhir di penjara," pungkas Dwi Agung.
Kategori :