Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima.
Dalam persidangan terdakwa Dandi (19) kasus karhutla, dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tags : #kejari oki
#kasus karhutla
Kategori :
Terkait
Sabtu 25 Nov 2023 - 16:34 WIB
Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda
Terpopuler
Jumat 23 May 2025 - 18:48 WIB
Berikut Daftar Nama 22 Pejabat Baru Kementerian Keuangan
Jumat 23 May 2025 - 07:22 WIB
Gaji Ke 13, TASPEN Segera Cairkan dan Tepat Waktu
Jumat 23 May 2025 - 09:52 WIB
Eksis Belum
Jumat 23 May 2025 - 08:56 WIB
BP Batam: Percepatan Investasi dan Penyelarasan Kebijakan Strategis
Jumat 23 May 2025 - 15:40 WIB
Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Baru Kementerian Keuangan
Jumat 23 May 2025 - 16:56 WIB
Tingkatkan Hasil Produksi Ikan Patin, Diskanak OKU Timur Salurkan Sarpras untuk Kelompok
Terkini
Jumat 23 May 2025 - 22:21 WIB
Benarkah Umbi Garut Bisa Mengatasi Asam Lambung? Ini Faktanya
Jumat 23 May 2025 - 22:18 WIB
Terkenal Sebagai Herbal, Jahe Merah Mampu Meredakan Nyeri
Jumat 23 May 2025 - 22:16 WIB
Ini Deretan Khasiat Kolang Kaling Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
Jumat 23 May 2025 - 22:13 WIB
Selain Tape, Ternyata Angkak Merah Hasil dari Fermentasi yang Memiliki Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan
Jumat 23 May 2025 - 22:10 WIB
Apakah Bawang Prei Mencegah Osteoporosis, Ini Penjelasannya
Jumat 23 May 2025 - 22:07 WIB
Yuk Lebih Mengenal Kakoa Sebagai Langkah Pencegahan Kanker
Jumat 23 May 2025 - 21:55 WIB
Vivo Y17s versus Tecno Spark 20: Mending Pilih Mana dalam Segi Desain dan Spesifikasi?
Jumat 23 May 2025 - 21:51 WIB
Tecno Phantom V Flip 5G: Ponsel Canggih Tak Kalah Unggul dengan yang Terbaru
Jumat 23 May 2025 - 21:44 WIB
ZTE Blade V50 Prime Design: Hp Rp 1 Jutaan yang Wort It untuk Kamu Miliki
Jumat 23 May 2025 - 21:26 WIB