Atas amar putusan itu, terdakwa Dandi didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima.
Dalam persidangan terdakwa Dandi (19) kasus karhutla, dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) Huruf H Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tags : #kejari oki
#kasus karhutla
Kategori :
Terkait
Senin 07 Jul 2025 - 20:07 WIB
Kejari OKI Sita Dokumen Terkait dugaan Kasus Korupsi Dana KUR Senilai Rp10 Miliar
Sabtu 25 Nov 2023 - 16:34 WIB
Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda
Terpopuler
Selasa 11 Nov 2025 - 17:35 WIB
PNS di OKU Selatan Diciduk Polisi, Kedapatan Edarkan 96 Butir Ekstasi
Selasa 11 Nov 2025 - 20:15 WIB
Papua Pegunungan Pertahankan Gelar Juara Piala Pertiwi 2025
Selasa 11 Nov 2025 - 17:23 WIB
Ajak Masyarakat Sumsel Wujudkan Lingkungan Bersih, Hijau dan Bebas Plastik
Selasa 11 Nov 2025 - 20:17 WIB
FIFA Players’ Voice Panel Gelar Pertemuan , Serukan Aksi Nyata Lawan Rasisme
Selasa 11 Nov 2025 - 17:39 WIB
6.262 Paket Seragam Sekolah Gratis Mulai Disalurkan
Selasa 11 Nov 2025 - 17:30 WIB
Pemkab OKU Selatan Gelar Program Profiling ASN 2025
Terkini
Rabu 12 Nov 2025 - 10:57 WIB
Hemat Syarikah
Selasa 11 Nov 2025 - 22:59 WIB
IQOO Z7x 5G: Smartphone Gaming Mid-Range yang Siap Menggebrak Pasar
Selasa 11 Nov 2025 - 22:55 WIB
OnePlus 9 Pro, Smartphone Flagship dengan Refresh Rate 120Hz dan Prosesor Cepat
Selasa 11 Nov 2025 - 22:49 WIB
OnePlus 11 5G: Smartphone dengan Kamera Pro dan Baterai Kilat
Selasa 11 Nov 2025 - 22:43 WIB
OnePlus 9 Meluncur: Kamera Hasselblad yang Mengubah Cara Kita Memotret Dunia
Selasa 11 Nov 2025 - 22:39 WIB
IQOO Z9: Teknologi Canggih Bertemu Baterai Tahan Lama untuk Pengalaman Maksimal
Selasa 11 Nov 2025 - 20:17 WIB
FIFA Players’ Voice Panel Gelar Pertemuan , Serukan Aksi Nyata Lawan Rasisme
Selasa 11 Nov 2025 - 20:15 WIB
Papua Pegunungan Pertahankan Gelar Juara Piala Pertiwi 2025
Selasa 11 Nov 2025 - 20:11 WIB
Program BMM–MADADA Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
Selasa 11 Nov 2025 - 20:07 WIB