Sementara guru besar guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP, S.AP, M.Si mengatakan BUMDesa Dibentuk Oleh Pemerintah Desa Untuk mendayagunakan Segala Potensi Ekonomi, Kelembagaan Perekonomian, Serta Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Meningkatkan KesejahteraanMasyarakat Desa.
"Secara Spesifik tidak bisa disamakan Dengan Badan Hukum Seperti Perseroan Terbatas, CV, Atau Koperasi. Oleh Karena Itu, BUMDesa Merupakan Suatu Badan Usaha Bercirikan Desa Yang Dalam PelaksanaanKegiatannya Di Samping Untuk Membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, Juga Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa." Terangnya.
BUMDesa dalam menjalankan kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatannya, BUMDesa harus memprioritaskan kepentingan masyarakat desa.
Dengan menjalankan kegiatannya secara berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa, BUMDesa dapat berperan penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.