Kemenkumham Sumsel Lakukan Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector

Sabtu 18 May 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogie

PALEMBANG - Maraknya aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan memang meresahkan masyarakat.

 

Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi menimbulkan keributan dan mengancam keselamatan jiwa.

 

Langkah proaktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam menganalisis data dan informasi terkait permasalahan ini menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) patut diapresiasi.

 

AKBP Drs. Faisol Majid, dari Polda Sumatera Selatan, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut untuk menyampaikan pemahamannya terkait maraknya aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan.

 

Pengetahuannya sebagai perwira polisi dan pengalamannya menangani kasus-kasus terkait debt collector menjadikannya narasumber yang tepat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta.

 

Hadirnya perwakilan dari perusahaan leasing dan jual beli kendaraan bermotor dalam acara ini menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap permasalahan ini.

 

Diharapkan dengan adanya pemahaman yang sama dari semua pihak, solusi yang tepat dan efektif dapat segera ditemukan untuk mencegah terulangnya tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.

 

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, intinya adalah pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia,” paparnya.

Kategori :