8. TIDAK Menerima, meminta dan atau mendistribusikan berupa janji, hadiah, sumbangan ataupun bantuan dalam bentuk apapun dari Paslon Capres-Cawapres dan Caleg,
Parpol, Timses ataupun simpatisan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg.
9. Menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas Netralitas Anggota Polri ini dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab
BACA JUGA:Warisan Budaya Tak Benda, Sejarah Telur Asin dan Manfaatnya
10. Apabila Saya terbukti melakukan pelanggaran atas komitmen ini, Saya SIAP menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan, "Jaga netralitas Polri dalam Pemilu 2023-2024 untuk pemilihan Capres/cawapres dan anggota legislatif,"
Seluruh anggota Polri harus netral, meskipun ada keluarganya yang ikut mencalonkan," pungkasnya. (clau)