Polisi Sektor Belitang III Pastikan Netral Pemilu 2024

Rabu 22 Nov 2023 - 21:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

9. Menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas Netralitas Anggota Polri ini dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab

BACA JUGA:Sofa Elegan dan Menawan, Cocok untuk Ruang Tamu Minimalis

10. Apabila Saya terbukti melakukan pelanggaran atas komitmen ini, Saya SIAP menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, "Jaga netralitas Polri dalam Pemilu 2023-2024 untuk pemilihan Capres/cawapres dan anggota legislatif,"

Seluruh anggota Polri  harus netral, meskipun ada keluarganya yang ikut mencalonkan," ucapnya.yang diikuti oleh seluruh personel Polsek Belitang III. pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas polri dilaksanakan di halaman Polsek Belitang III, Selasa (21/11/23).

Adapun isi Pakta Integritas Netralitas Anggota POLRI Dalam Pemilu Serentak Tahun 2023 - 2024, yang dibacakan sebagai berikut:

1.Patuh dan Taat pada setiap Peraturan Serta Perundang-undangan Yang Berlaku.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Tertangkap di Bangkok

2. Mengetahui dan Memahami bahwa Setiap Anggota Polri Wajib Menjaga Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

3. Akan berinegritas dan melaksanan pengamanan setiap Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2023 – 2024 dengan Netral dan tidak berpihak kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu.

4. TIDAK melibatkan diri dalam Politik Praktis dengan menjadi Tim Sukses, Pendukung ataupun Simpatisan Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu dalam bentuk apapun.

5. TIDAK Menggunakan kewenangan Pribadi maupun Institusi serta TIDAK Memberi dan atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi yang dapat menguntungkan ataupun merugikan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg, Timses, Parpol pendukung ataupun Simpatisan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.

BACA JUGA:Manfaat Berjemur di Pagi Hari untuk Anak

6. TIDAK Mempromosikan, Memasang dan atau menyuruh orang lain memasang/menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan Parpol, Paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.

7. TIDAK Menghadiri, menjadi pembicara, narasumber dalam giat deklarasi, rapat, kampanye dan kegiatan lain terkait Paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu 

kecuali dalam hal melaksanakan tugas dinas pengamanan berdasarkan Surat Perintah.

Kategori :