BELITANG III - Dalam rangka memastikan netralitas Polri jelang pemilu tahun 2024, Dalam rangka memastikan netralitas Polri jelang pemilu tahun 2024, Polsek Belitang III menggelar apel ikrar netralitas pemilu.
Kapolsek Belitang III membacakan Ikrar Netralitas Polri dalam Pemilu tahun 2024, yang diikuti oleh seluruh personel Polsek Belitang III. pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas polri dilaksanakan di halaman Polsek Belitang III.
Adapun isi Pakta Integritas Netralitas Anggota POLRI Dalam Pemilu Serentak Tahun 2023 - 2024, yang dibacakan sebagai berikut:
1.Patuh dan Taat pada setiap Peraturan Serta Perundang-undangan Yang Berlaku.
2. Mengetahui dan Memahami bahwa Setiap Anggota Polri Wajib Menjaga Netralitas dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
BACA JUGA:Ini Ciri Busi Motor yang Harus di Ganti
3. Akan berinegritas dan melaksanan pengamanan setiap Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2023 – 2024 dengan Netral dan tidak berpihak kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu.
4. TIDAK melibatkan diri dalam Politik Praktis dengan menjadi Tim Sukses, Pendukung ataupun Simpatisan Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
serta Calon Legislatif tertentu dalam bentuk apapun.
5. TIDAK Menggunakan kewenangan Pribadi maupun Institusi serta TIDAK Memberi dan atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi yang dapat menguntungkan ataupun merugikan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg, Timses, Parpol pendukung ataupun Simpatisan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.
BACA JUGA:Inilah Xiaomi Redmi 12, Desain Body dari Kaca dan Metal Serta Kapasitas RAM yang Besar
6. TIDAK Mempromosikan, Memasang dan atau menyuruh orang lain memasang/menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan Parpol, Paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.
7. TIDAK Menghadiri, menjadi pembicara, narasumber dalam giat deklarasi, rapat, kampanye dan kegiatan lain terkait Paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu
kecuali dalam hal melaksanakan tugas dinas pengamanan berdasarkan Surat Perintah.
8. TIDAK Menerima, meminta dan atau mendistribusikan berupa janji, hadiah, sumbangan ataupun bantuan dalam bentuk apapun dari Paslon Capres-Cawapres dan Caleg, Parpol, Timses ataupun simpatisan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg.