OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan dua orang rekanan pelaksana pembangunan (pemborong) sebagai tersangka dalam proyek pembangunan SMA Negeri 02 Buay Pemaca, OKU Selatan.
Dalam proyek tersebut, di mana anggaran mencapai Rp2 miliar.
Dua tersangka diduga berasal dari Kota Palembang dan Prabumulih yang memenangkan tender pembangunan tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki pelaksanaan proyek pembangunan dan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp719 juta.
Kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pelaksana dengan mengurangi kualitas dan volume pembangunan tersebut.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Bawa Hasil Reses ke Paripurna, Banyak Usulan dari Masyarakat Terutama Infrastruktur
Dalam upaya menindaklanjuti adanya kerugian negara tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah melakukan penetapan status tersangka dan menahan kedua tersangka tersebut.
Upaya tersebut dilakukan demi mengambil tindakan hukum dan meminimalisir adanya tindakan korupsi dalam penggunaan anggaran pembangunan di daerah.
Kejari OKU Selatan menegaskan adanya dukungan terhadap program pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan dengan menjamin pemanfaatan anggaran negara secara efektif dan efisien.
BACA JUGA:Merupakan Agenda Tetap, CJH OKI Masuki Tahapan Pembinaan Koram dan Karu
Pengembangan kasus terus dilakukan termasuk memungkinkan adanya penambahan tersangka lainnya termasuk yang berasal dari kalangan status ASN.