Berawal Dari Chat Open BO, Korban Gadis 16 Tahun Oversdosis Oleh Dua Pelaku

Sabtu 27 Apr 2024 - 10:12 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogie

JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka utama dengan inisial AN alias Bas dan BH dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan korban gadis dibawah umur beinisial FA (16) tewas karena oversdosis, Dalam pengakuannya pelaku mengenal korban dari chat open BO.

 

Diketahui, FA tewas usai dicekokin narkoba sedangkan korban yang masih hidup, PA ditemukan dalam keadaan lemas saat ditemukan dalam proses penangkap tersangka.

 

Pelaku yang berinisial BH mengaku mengenal dengan kedua korban melalui pemandu karoeke melalui chat.

 

"Saya ini sebenarnya di-chat, bukan ngechat, jadi saya tidak pernah mengundang, tapi saya diundang," katanya kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.

 

"Mengundang diri sendiri merekanya, saya kenal dari korban atau gimana mungkin bahasanya, tapi ya saya juga kenal dari kawan saya, LC," sambungnya.

 

Terkait mengenai mengapa korban adalah seorang anak dibawah umur, BH mengaku, dia mendapat informasi dari seorang teman, LC, dan tidak mengetahui usia sebenarnya korban.

"Saya dapat kabar dari LC nya sendiri pak, jadi saya tdk tahu kalau di bawah umur atau gmn, saya tdk tau, mereka taunya ada LC, ya setau saya sebagai LC," jawabnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, kronologi penangkapan dua tersangka AN dan BH atas tewasnya gadis dibawah umur FA (16) usai dicekokin narkoba jenis ekstasi dan sabu.

 

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB disebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

 

"Kronologi kejadian bahwa awal mula dari Polsek Kebayoran Baru mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa," katanya kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.

 

Menurut Bintoro, dua saksi dengan inisial E dan I, atas perintah pelaku A atau Bas, membawa jenazah tersebut.

 

Namun, ketakutan membuat mereka meninggalkannya dan melarikan diri. Berkat kecepatan tanggap dari pihak keamanan dan Polsek, kedua saksi berhasil ditangkap.

 

"Dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi, kami langsung merujuk ke tempat kejadian perkara di sebuah hotel di daerah Senopati untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tambahnya.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

 

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku A alias Bas dan B di salah satu hotel di daerah Ampera, Jakarta Selatan, di mana ketiganya ditemukan bersama satu korban lainya yakni AP.

 

"Dari keterangan korban inisial AP, dia menyatakan bahwa mereka berada di tempat kejadian untuk layanan prostitusi dengan imbalan Rp 1,5 juta," terang Bintoro.

 

Pada saat kejadian, baik korban yang meninggal maupun yang selamat diberi obat jenis ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu.

 

"Baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," jelasnya.

 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA:Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria

BACA JUGA:Tampang Dua Sahabat Begal Sadis Ditangkap, 19 Kali Beraksi di Palembang dan Ogan Ilir

BACA JUGA:Rekening Bank BRI diretas, Saldo Pengusaha Cantik Asal Palembang Amblas Rp 700 Juta

BACA JUGA:Miris, Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria Bejat hingga Hamil 6 Bulan

BACA JUGA:Pangeran 'Cinderella' dan Pria Bertopi Jadi Tersangka Kasus OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin

 

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.(Fajar Ilman)

 

Kategori :