Kapolres berpesan, kepada penyelenggara yakni KPU agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga pengawas yakni Bawaslu agar mengawasi seluruh proses pemilu.
"Kita juga mengingatkan jika ada keberatan-keberatan terkait perhitungan suara dan sebagainya silakan diselesaikan di rapat pleno rekapitulasi ini," ujarnya.
Jika masih ada pula yang belum puas, Kapolres mengiatkan agar menempuh jalur-jalur resmi, baik di tingkat Bawaslu provinsi dan sampai jalur sengketa, ke Makamah Konstitusi.
"Jadi saya tegaskan tidak boleh ada yang mengganggu kamtibmas yang ada di Kabupaten OKU Timur. Khusus pada tahapan ini jangan ada yang mengerahkan massa dan sebagainya," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Petani Mengeluh Harga Jagung Mulai Turun
AKBP Agung juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada yang melakukan penghasutan-penghasutan, apalagi sampai pada ending gangguan kamtibmas, gangguan sosial dan terjadi kerusakan dan sebagainya.
"Kalau terjadi seperti itu saya sudah siapkan pasal-pasal yang akan saya gunakan. Pasal penghasutan sudah saya siapkan, pasar pengrusakan sudah saya siapkan, dan bahkan jika ada korban pasal 170 pun sudah siapkan," ujarnya lagi.
"Namun saya meyakini, masyarakat OKU Timur sudah cerdas, dan tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.