Polisi Sita 5,98 Gram Narkoba

Senin 17 Nov 2025 - 18:05 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Yogi

MUARADUA - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial H (45) ditangkap di sebuah kontrakan di Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya (Kecipung), Kecamatan Muaradua, pada Kamis (13/11/2025). Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/53/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, menjelaskan bahwa tersangka menyimpan sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 5,98 gram.

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari satu paket klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,17 gram, serta empat butir pil diduga ekstasi berwarna biru dan hijau berlogo transformer dengan berat bruto 1,81 gram,” ungkap AKP Alimin pada Minggu (16/11/2025).

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Honorer Damkar Ditangkap

BACA JUGA:Buka Harlah JMQH Sumsel ke 2, Harap Kedepan Dibentuk Khusus Jamah Laki-Laki

Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital CHQ, pipet skop, dompet kain abu-abu, tas warna putih-hitam, serta satu ponsel OPPO yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kontrakan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan tindakan, kami menemukan seorang pria berinisial H berusia 45 tahun bersama barang bukti narkotika tersebut,” jelasnya.

Untuk pertanggungjawaban hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Serahkan 6 Ambulans Gratis, Dipungut Biaya, Segera Lapor Bupati

BACA JUGA:Ribuan Goweser Ramaikan Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025

AKP Alimin juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau agar warga tidak ragu melapor bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mencegah peredaran barang haram ini,” tegasnya.

 

Kategori :