BATURAJA - Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua pelaku secara terpisah, Diduga keduanya terlibat dalam tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jesin sabu seberat 4,01 dan 5,69 Gram.
Kedua pelaku yaitu OL (39) alamat Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji dan ES (31) salah satu warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjaun Kabupaten OKU.
Pelaku OL (39) diamankan di rumah kontrakannya dengan barang bukti berupa sebuah dompet warna biru berisikan 4 (empat ) Bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram.
Dari pengakuannya barang tersebut memang miliknya.
Sementara pelaku ES (31) Wiraswasta alamat Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjaun Kabupaten OKU ditangkap saat sedang berada di jalan Lingkar stasiun Kereta Api Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab OKU pada hari senin, 19 februari 2024.
Pada saat dilakukan penggrebekan Pelaku ES (31) sedang duduk di depan rumahnya, Mengetahui akan ditangkap petugas dirinya sempat melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,69 gram, 1 ball plastik klip bening kosong dan 1 skop plastik warna putih dan 3 lembar uang kertas dengan pecahan Rp.50.000 yang ditemukan dalam kantong celana pelaku.
- 2,3 Ton Sabu Disita Satgas Narkoba Bentukan Kapolri, Barang Bukti Polda Sumsel Paling Menonjol
- Awal Tahun 2024 Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu 55,127 gram dan Lainnya
- 38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel
- Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)