Menkes Budi Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP

Sabtu 15 Nov 2025 - 17:54 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

BACA JUGA:9.349 Riset Diseleksi, Kemenag Umumkan Juara Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Kontroversi ini menjadi pengingat pentingnya edukasi bagi tenaga kesehatan dan staf administrasi mengenai protokol layanan gawat darurat yang menempatkan penyelamatan nyawa di atas urusan dokumen. 

Kasus Repan kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi standar layanan darurat dan memastikan tidak ada lagi warga yang terhambat dalam memperoleh perawatan hanya karena persoalan identitas.

 

Kategori :