MUARAUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar pendampingan penilaian kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha di OKU Selatan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Diskoperindag OKU Selatan, Drs. H. Elyuzar, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
“Pemkab OKU Selatan mengapresiasi pendampingan ini dan berkomitmen mendukung penerapan penilaian HAM, terutama di lingkup BUMD,” ungkap Elyuzar.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya prinsip HAM dalam praktik bisnis serta memanfaatkan aplikasi PRISMA sebagai alat evaluasi berkelanjutan.
Analis Pengaduan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumsel sekaligus Ketua Tim, Jam’an, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan fasilitasi dan pendampingan terkait penerapan bisnis berbasis HAM.
BACA JUGA:Evaluasi Pengelolaan Benih, Dinas Perikanan OKU Selatan Monitoring BBI
BACA JUGA:Hujan Deras, Sebagian Kota Baturaja Banjir
“Langkah ini penting untuk membangun iklim usaha yang inklusif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Selain pendampingan, Kanwil Kemenkumham juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), yang berfungsi menilai sejauh mana pelaku usaha memenuhi prinsip HAM dalam operasionalnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan sejumlah pelaku usaha dan BUMD di OKU Selatan, antara lain pimpinan Bank Sumsel Babel, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Utomo, PT AGS, PDAM Tirta Saka Selabung, Klinik Ismadana, dan Klinik Rafan Medika.
Selain itu, hadir juga perwakilan hotel dan penginapan seperti Hotel Evergreen, Hotel Samudra, dan Hotel Dua Muara, serta perusahaan swasta termasuk PT Keza Lintas Buana, PT MAL, dan PT SAP.
BACA JUGA:Targetkan Proyek Cetak Sawah Sumsel Akhir Tahun 2025 diatas Lahan 37 Ribu Hektar Selesai
BACA JUGA:Dorong Pelaku Usaha OKU Selatan Miliki Legalitas
Dengan adanya pendampingan ini, Pemkab OKU Selatan bersama Kemenkumham berharap pelaku usaha dapat semakin konsisten dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam dunia bisnis, sehingga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.