Kemudian pada point yang ketiga Hasyim menambahkan, Kami ingin mengingatkan para pemilik sebelum hadir di TPS mari kita pastikan diri kita terdaftar di dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
"Diantara cara yang mudah untuk kita memastikan diri kita terdaftar di DPD adalah kita mengakses link cek DPTonline.kpu.go.id, Lalu begitu link tersebut kita akses atau kita klik maka kemudian kita masukkan nomor induk kependudukan kita masing-masing nanti akan muncul informasi nama kita terdaftar di TPS nomor berapa dan di kelurahan atau Desa mana sesuai dengan alamat KTP kita masing-masing," terangnya.
Dalam pidatonya juga diterangkan, Di TPS akan disediakan daftar pemilih tetap daftar pemilih tambahan untuk mencatat daftar pemilih khusus untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT.
Kemudian calon pemilih tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan hak pilih menggunakan daftar pemilihan yaitu pemilik data hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
Jadi, Pemilik yang masuk kategori DPK daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap masih tetap dapat bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing.
- Jelang Pemilu 2024, KPU OKU Timur Himbau PPK dan PPS Jaga Kekompakan dan Kesehatan
- KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang
- KPU OKU Timur Gelar Simulasi Pemilih
Oleh karena itu Hasyim juga mengajak sebelum kegiatan pemungutan suara, Pemilik yang diberikan surat suara oleh KPPS untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan diterawang bersama-sama .(*)