KORANOKUTIMURPOS.ID - Untuk pertama kalinya, Biro Humas dan Komunikasi Publik (Biro HKP) Kementerian Agama melaksanakan penilaian keterbukaan informasi publik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi secara online. Inovasi ini menjadi langkah strategis Kemenag dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas informasi di seluruh unit kerja.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penilaian berbasis online ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenag dalam membangun tata kelola informasi publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
“Penilaian ini akan menjadi bukti konsistensi Kemenag dalam keterbukaan informasi publik. Hasilnya akan ikut memperkuat capaian Kemenag di tingkat pusat, yang setiap tahun dievaluasi Komisi Informasi Pusat (KIP),” ungkap Thobib di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Saat ini, Kemenag tercatat sebagai salah satu kementerian dengan predikat Informatif, yakni predikat tertinggi dari KIP dalam bidang keterbukaan informasi publik. Menurut Thobib, predikat tersebut harus dijaga dengan keseriusan dan perbaikan berkelanjutan, terutama melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kanwil.
BACA JUGA:Gandeng Industri Otomotif, Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Energi Berkelanjutan
BACA JUGA:Wamenpora Inginkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 di Palembang Berlangsung Sukses
Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung, menambahkan bahwa penilaian secara online menjadi terobosan baru. Sebelumnya, setiap satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi telah mengisi kuesioner serta mengunggah data dukung yang dibutuhkan dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
“Hari ini kita lakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukung yang sudah diunggah tersebut dengan cara melakukan wawancara secara online. Dengan sistem online, penilaian lebih transparan, akurat, dan real time. Kanwil juga bisa langsung melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan,” jelas Syafrudin.
Kemenag menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga komitmen moral dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan penilaian ini, Kemenag berharap predikat Informatif dapat terus dipertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh Kanwil.