MARTAPURA - Ketua TP. PKK OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes. menghadiri Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Kegiatan ini mengusung tema "Keterwakilan Perempuan Di Parlemen". Senin, 12 Februari 2024 di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur.
dr. Sheila dalam sambutannya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerjasama dengan TP. PKK ini, "Dengan harapan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya perempuan dalam politik," tuturnya.
Tidak dapat dipungkiri, persoalan mengenai perwakilan di parlemen masih menghadapi berbagai sejumlah tantangan, baik internal maupun eksternal, padahal sebagai warga negara seluruh hak kaum perempuan dijamin konstitusi termasuk hak kaum perempuan tidak hanya ditingkat nasional tetapi juga tingkat global.
Seperti konsvensi hak-hak politik kaum wanita dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dan Convention Off All discrimination Against Frorm Women.
BACA JUGA:Faktor Ekonomi Pengaruhi Harga Batu Bata Mengalami Penurunan
"Selain itu kendala-kendala internal antara lain masih lemahnya kualitas sumber daya manusia sebagian besar adalah kaum perempuan, terbatasnya jumlah kaum perempuan yang mempunyai kualitas dan kualifikasi yang mumpuni dibanding kaum laki-laki, kendala-kendala eksternal antara lain kultur masyarakat yang cendrung wanita terkesan kurang baik untuk ikut berpartisipasi dalam politik," imbuhnya.
Keterlibatan kaum perempuan dalam dunia politik merupakan keharusan sebab akses, kontrol dan partisipasi politik perempuan merupakan hak asasi manusia.
"Realita menunjukkan penduduk perempuan seimbang dan jumlah penduduk laki-laki namun keterwakilan perempuan di bidang Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif masih rendah dibanding laki-laki," tuturnya.
Inoferwenti Intan, S.E.,M.M., Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Ketua Pelaksana menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Persamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Dikuatkan dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik Kabupaten OKU Timur.