Dugaan Cabul Anak di OKU Diupayan Divonis Maksimal

Jumat 15 Aug 2025 - 15:55 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

BATURAJA - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kali ini menimpa siswi SMP ini memicu pertanyaan keluarga korban terkait proses hukum, yang menuntut pelaku dijatuhi hukuman setimpal perbuatannya.

Berdasarkan laporan resmi oleh pelapor adalah RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja telah diterima Polres OKU dengan Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB. 

Sementara itu kasus ini pertama kali terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. 

Tersangka, yang diketahui berinisial BS, kini telah diamankan pihak kepolisian. Kronologi kejadian berawal saat korban baru pulang sekolah dan sedang berada di rumah. 

BACA JUGA:SPPG Jadi Program Prioritas, OKU Selatan Siap Berperan Aktif

BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI, Bupati OKU Selatan Santuni Anak Yatim

Setelah memeriksa suara bebek di belakang rumah dan menutup pintu tanpa menguncinya, korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian. 

Tidak lama berselang, tersangka muncul di depan kamar, menggulingkan korban, lalu memaksa melakukan tindakan layaknya suami-istri.

Tersangka kemudian mengancam korban agar bungkam. Trauma yang dialami korban akhirnya terungkap setelah bercerita kepada teman sekolahnya, yang kemudian memberitahukan kepada guru. 

Dari pihak sekolah, kabar itu disampaikan kepada orang tua korban hingga laporan resmi dibuat pada 21 Mei 2025.

Sejak laporan diajukan, keluarga korban mengaku kecewa karena merasa proses hukum berjalan lambat. “Kami berharap tersangka dihukum setimpal, jangan sampai kasus ini terulang kepada anak lain,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kasi Pidsus Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi kepada pelaku kekerasan s3ksu4l terhadap perempuan dan anak. 

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara akan kami upayakan. Kami lebih mengutamakan ketelitian pemberkasan agar penuntutan tidak meleset,” tegas Bernad, Rabu (13/8/2025).

 

Kategori :