Pasha Ungu: Royalti dari LMKN Sesuai Aturan

Pasha Ungu--

JAKARTA – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang dikenal sebagai Pasha Ungu, memastikan bahwa ia telah menerima royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasha menyebut, penerimaan royalti oleh pihaknya berjalan baik, baik dalam kapasitasnya sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.

“Yang kami dapatkan, kalau Ungu sendiri, termasuk saya pribadi semuanya sesuai aturan main. Jadi tidak ada yang salah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).

Menurutnya, LMKN telah menyalurkan royalti dengan baik setelah industri musik Tanah Air bertahun-tahun kurang mendapat perhatian. Kendati demikian, anggota Komisi VIII DPR itu menilai wajar jika terdapat kendala dalam proses distribusi.

“Pasti lah yang namanya miss itu ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok,” kata Pasha.

BACA JUGA:Kimberly Ryder Ungkap Alasan Ibundanya Labrak Edward Akbar: Kesal Masalah Tanggung Jawab Anak

BACA JUGA:Proses Cerai Lanjutan Andre Taulany dan Erin

Pasha berharap LMKN terus berbenah dan memperbaiki diri jika memang ada kekeliruan. Dia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan para musisi dan pencipta lagu terhadap lembaga pengelola royalti tersebut. Ia juga meminta agar polemik royalti tidak membuat masyarakat enggan mendengarkan karya musik dalam negeri.

Pria yang juga menjabat sebagai vokalis band Ungu itu bahkan mempersilakan pengamen, penyanyi kafe, hingga restoran untuk memutar lagu-lagunya tanpa khawatir dituntut, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial yang besar.

“Kami tidak ada masalah, tidak akan kami persoalkan. Kalau yang ada nilai komersialnya, saya kira wajar ditarik royalti karena regulasinya sudah ada,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memfasilitasi dialog konstruktif antar pemangku kepentingan untuk menyelesaikan polemik royalti musik. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan