Pemkab OKU Bakal Akomodir Ribuan Honorer

Pemkab OKU bakal akomodir ribuan honorer jadi PPPK paruh waktu. -Eris/OKES---
BATURAJA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili, didampingi Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian, dan Informasi, Ravico Vinorica, mengungkapkan pemkab OKU akan akomodir pekerja hononer untuk diangkat jadi PPPK.
Dia mengatakan mayoritas formasi ini akan diisi oleh tenaga teknis, sementara tenaga guru dan kesehatan hanya menyisakan jumlah ratusan orang.
Sebanyak lebih dari 2.000 pegawai honorer di Kabupaten OKU yang telah terdata dalam database resmi akan segera diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Setelah proses pelantikan PPPK penuh yang saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihak BKPSDM akan melanjutkan tahapan pengumpulan data untuk calon PPPK paruh waktu.
“Pengajuan ke Kementerian PAN-RB memiliki tenggat hingga 20 Agustus 2025,” jelas Mirdaili.
BACA JUGA:Deklarasi Bersama Pelaksanaan Hiburan, Orgen Tunggal Dibatasi, Peredaran Narkoba dan Miras Dibidik
BACA JUGA:APBD 2026 Disepakati, Bupati OKU Selatan Tekankan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Mengenai besaran gaji, Mirdaili menegaskan bahwa petunjuk resmi masih ditunggu.
Namun, regulasi mengatur bahwa upah PPPK paruh waktu minimal setara dengan gaji yang diterima saat menjadi Non ASN atau sesuai dengan Upah Minimum yang berlaku.
Sumber dana gaji ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan setiap PPPK paruh waktu akan tetap memiliki NIP resmi.
Dirinya juga menegaskan bahwa sejak akhir 2024, pengangkatan honorer baru tidak lagi diperbolehkan, sehingga tidak ada lagi penambahan data honorer di luar database.
“Tidak ada lagi laporan dari OPD terkait honorer baru. Jadi, kita tidak tahu apakah masih ada yang belum masuk database di masing-masing OPD,” tambahnya.
Sekretaris BPBD OKU, Gunawansyah, membenarkan hal tersebut. Meski pihaknya membutuhkan banyak tenaga sukarelawan, BPBD mematuhi ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:Sampaikan Duka, Wabup OKU Selatan Tinjau Lokasi Kebakaran