MUARADUA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membongkar ladang ganja di wilayah Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dua pria diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang digelar awal Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin (4/8/2025) terkait dugaan penanaman ganja di sebuah kebun di Desa Tanjung Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I. Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Alimin, SH., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku, yakni Apriyadi (30), warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita lima paket klip berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram, serta lima batang pohon ganja dengan tinggi antara 45 hingga 125 cm. Tanaman tersebut ditemukan di kebun milik tersangka, sementara paket ganja siap edar ditemukan di rumah pelaku.
BACA JUGA:Nyaris Tewas Disamber Kereta Api Babaranjang
BACA JUGA:Bahas Anjab dan ABK di Dinas Pendidikan
“Tanaman ganja tersebut tumbuh subur di kebun, dan di rumah tersangka kami temukan paket ganja yang siap untuk diedarkan,” jelas AKP Alimin pada Sabtu (9/8/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah OKU Selatan,” tegasnya.