Takut Aibnya Terbongkar, Misran Kalap Habisi Nyawa Korban

Selasa 05 Aug 2025 - 14:16 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

BACA JUGA:Cegah Karhatla, Polres OKU Selatan Gelar Patroli

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah pakaian berlumuran darah dan sarung parang sepanjang 50 cm, diduga kuat digunakan dalam aksi pembantaian tersebut. 

Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan berat semacam ini akan ditindak secara tegas dan terukur. 

“Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toni.

 

Kategori :