Baturaja- Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua pelaku diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang jenis Sabu dengan berat 0,36 Gram.
Kedua pelaku RF (31) dan HA (32) yang merupakan warga Jl A Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan, Membenarkan bahwa berhasil mengamankan dua pelaku diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.
“Pada hari minggu 04 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di lokasi POM Bensin UB Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU,” Jelasnya.
Kemudian Sat Resnarkoba Polres OKU menambahkan, Kasus bermula dari Informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadinya transaksi narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan di tempat tersebut, Dan terlihat 2(dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Toilet POM Bensin tersebut,” katanya, 5/02/24.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Mantan Bupati, Ada Bukti Hasil DNA?
Selanjutnya saat itu juga kedua orang laki-laki yang mencurigakan tersebut langsung digeledah oleh anggota Satresnarkoba.
BACA JUGA:Lagi, Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi, Uang Proyek Ratusan Juta Raib
“Dan benar saja pada saat diperiksa ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 29 (Nol koma Dua Sembilan) gram dan 1 (satu) sedotan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (Nol koma tiga enam) Gram dari kedua pelaku,” terangnya.
BACA JUGA:38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Sumsel
Dari pengakuan kedua pelaku barang narkotika tersebut akan di jual kembali, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)