KAI Tanjungkarang Tutup 19 Titik Perlintasan Liar

Minggu 15 Jun 2025 - 17:24 WIB
Reporter : Yogie
Editor : Yogie

 

Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 3 luka berat dan 9 meninggal.

 

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. 

 

Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. 

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Kereta Api Babaranjang Seret Mobil Sejauh 5 Meter

 

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. 

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Meningkat

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

 

KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya.

BACA JUGA:Lagi, Kecelakaan Jalur KA Kota Baru, Sopir Bus : Ketika Melintasi Rel Mesin Mati dan Tak Melihat Kereta Api

Kategori :