Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Lesti Kejora Hormati Keputusan Yonni Dores

Minggu 25 May 2025 - 11:34 WIB
Reporter : Siska
Editor : Yogi

JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora memberikan respons atas laporan yang diajukan oleh Yonni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskodi, menyatakan bahwa kliennya telah mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan media. Dirinya menegaskan bahwa Lesti Kejora itu menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yonni Dores.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena itu merupakan hak setiap warga negara," demikian pernyataan dari pihak Lesti yang disampaikan melalui media sosial pada Sabtu (24/5).

Sadrakh menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. Oleh karena itu, mereka belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

"Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yonni Dores," ujarnya.

Diketahui, laporan terhadap Lesti Kejora dilayangkan oleh Yonni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

BACA JUGA:Sidang Putusan Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Direncanakan Rabu Depan

BACA JUGA:Sempat Menolak Tawaran Haji, Ruben Onsu: Gue Daftarin Umroh Gak Masuk, Haji Malah Masuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Pelapor adalah Saudara IS, dengan korban YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah Saudari LK," kata Kombes Pol Ade Ary, dikutip dari Antara, Selasa (20/5).

Dijelaskan bahwa laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5). Pelapor, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari pihak publisher, PT ASKM.

Kombes Pol Ade Ary menambahkan bahwa sejak 2018 hingga saat ini, Lesti Kejora diduga telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa seizin pemilik hak cipta.

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman," jelasnya.

BACA JUGA:Tanggapi Kedekatan dengan Cinta Brian, Gisella Anastasia: Masih Baru Kok

BACA JUGA:Putuskan Lepas Hijab, Olla Ramlan: Hidup Adalah Tentang Berani Memilih

Kategori :