Regulasi untuk Koperasi Merah Putih

Sabtu 24 May 2025 - 08:16 WIB
Reporter : yogie
Editor : Yogie

Pertama, pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Kopdes Merah Putih antara Kemenkop dan KPK. "Tujuannya, untuk menyusun early warning system, memetakan wilayah rawan risiko, serta merancang mekanisme penanganan aduan berbasis masyarakat," ucap Menkop.

Kedua, integrasi sistem pelaporan Kopdes/Kel Merah Putih dengan dashboard pengawasan KPK, untuk mendukung transparansi real-time dan audit berbasis risiko.

Ketiga, pelatihan antikorupsi dan asistensi teknis bagi pelaksana program, notaris, dan pemangku kepentingan lokal, dalam rangka pencegahan dan peningkatan akuntabilitas. 

"Keempat, penandatanganan MoU atau PKS kelembagaan sebagai payung hukum kolaborasi lintas sektor dan dukungan kelembagaan berkelanjutan," ucap Menkop Budi Arie.

Lebih dari itu, Menkop Budi Arie juga mengusulkan agar KPK dapat melakukan pendampingan dan penguatan kontrol internal. "Sinergi ini juga akan menguatkan koordinasi kami dengan Satgas Nasional Kopdes/Kel Merah Putih," kata Menkop.

Melalui kolaborasi ini, Menkop ingin memastikan bahwa koperasi desa bukan hanya hadir secara administratif, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mampu meningkatkan pendapatan, menciptakan pekerjaan, dan memperkuat ketahanan komunitas desa dalam menghadapi krisis pangan dan ketimpangan ekonomi.

Selanjutnya Budi Arie meyakini Kopdes Merah Putih dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tetapi juga kredibel secara kelembagaan. 

"Koperasi yang dibentuk diharapkan tumbuh sebagai entitas usaha rakyat yang mandiri dan berdampak nyata, bukan sekadar pelengkap administratif atau saluran program sesaat," ujar Menkop. (*)

Kategori :