Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam

Sabtu 17 May 2025 - 18:43 WIB
Reporter : Desti
Editor : Yogi

OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari OKU Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam (sajam), dan barang hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari OKU Selatan dalam menegakkan hukum serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan transparan.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara rutin setelah perkara diputuskan secara sah oleh hakim. “Apa pun jenis barang buktinya, jika sudah inkracht, akan kami musnahkan di hadapan publik,” tegasnya.

BACA JUGA:Tinjau Jalan Amblas, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Kompak Sosialisasikan PPDB, Kuota Sudah Ditentukan

Menurut Beni, langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam memberantas kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

 

Kategori :