Apdesi OKU Selatan Audiensi ke Bupati

Kamis 08 May 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

MUARADUA - Guna membahas tentang penyaluran tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Sepuruh Indonesia (Apdesi) OKUS lakukan audiensi ke Bupati.

Kedatangan, Abdesi itu sendiri disambuh oleh Bupati OKU Selatan Abusama, SH didampingi Wakil Bupati Drs H. Misnadi, M.Si, Kabag Ortala, dan sejumlah Kepala OPD lainnya.

"Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan lain-lain bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya," ucap Bupati. 

Peraturan ini. Katanya, mengatur tentang besaran dan mekanisme pemberian penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam APBDesa dan bersumber dari Anggaran Dana Desa. 

BACA JUGA:Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

Selain itu juga, Bupati OKU Selatan, sangat apresiasi Audiensi bersama Apdesi OKU Selatan serta sampaikan juga kepada seluruh jajaran Kepala Desa untuk terus mengedepankan Aturan yang ada dalam menjalankan tugas di Desa Masing- masing," tegasnya.

Dengan ini tentu, Pemerintah juga harus menyesuaikan dengan peraturan agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," tandasnya.

Kategori :