Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Kawasan Wisata Danau Ranau, Polisi Himbau Warga Waspada

Jumat 14 Mar 2025 - 16:09 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Yogi

OKU SELATAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial RH (40) yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid dan didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.

"Petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan tersangka.

Setelah transaksi dikonfirmasi, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RH," ujar Iptu Idham pada Rabu, 12 Maret 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RH diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan mempromosikan perempuan melalui grup WhatsApp.

BACA JUGA:Resmikan Tiga Jembatan, HD Harapkan Perkuat Mobilitas dan Perekonomian

Tersangka membagikan foto-foto wanita yang ditawarkan kepada pelanggan, kemudian mengatur pertemuan setelah kesepakatan tercapai, dengan sistem pembayaran tertentu.

"Tersangka memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan korban dengan memasang foto mereka. Tindakan ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, karena korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi," terang Ipda Devi.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang fasilitasi perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang semakin marak. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.

BACA JUGA:Penyusunan Peta Jabatan Perangkat Daerah di OKU Selatan

"Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kejahatan ini sangat merugikan korban dan bisa menimpa siapa saja," tambah Ipda Devi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini. 

Kategori :