Kemenag Terapkan Digitalisasi Perizinan Lembaga Amil Zakat melalui SIMZAT

Senin 03 Mar 2025 - 20:27 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dalam proses pembentukan dan perpanjangan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 107 Tahun 2025. Dengan adanya sistem ini, proses perizinan diharapkan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola zakat yang lebih modern. “Sistem ini kami siapkan agar proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Semua pihak bisa mengakses informasi dengan lebih mudah dan akurat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, LAZ memiliki peran penting dalam mendukung ekonomi syariah, terutama dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Oleh karena itu, SIMZAT hadir untuk mempermudah masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengajukan izin pembentukan, perpanjangan, pembentukan perwakilan, serta pemberitahuan unit layanan LAZ skala nasional.

Wajib Punya Pengawas Syariat

Keputusan ini mencakup sejumlah aspek utama, antara lain tata cara pembentukan dan perpanjangan izin LAZ, pembentukan perwakilan LAZ di berbagai daerah, dan pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional.

BACA JUGA:Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

Abu juga menekankan bahwa setiap LAZ wajib memiliki Pengawas Syariat, yang bertugas memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat memenuhi standar kepatuhan syariah. Oleh karena itu, peran Pengawas Syariat menjadi sangat penting,” jelasnya.

Selain itu, Kemenag juga menargetkan bahwa penerapan SIMZAT akan mendorong standardisasi pengelolaan zakat secara nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap LAZ.

Masa Penyesuaian Satu Tahun

Dalam keputusan ini, Kemenag memberi waktu satu tahun bagi LAZ yang sudah memiliki izin untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru. “Kami memberi waktu transisi bagi LAZ yang telah memiliki izin agar bisa menyesuaikan dengan regulasi ini. Dengan begitu, sistem dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat,” tambah Abu.

Kemenag juga berkomitmen untuk memberi pendampingan dan sosialisasi kepada LAZ terkait implementasi SIMZAT, agar proses adaptasi berjalan lancar.

Lebih Mudah Diakses

Dengan diberlakukannya keputusan ini, masyarakat yang ingin mendirikan atau memperpanjang izin LAZ kini bisa mengakses layanan ini secara daring melalui SIMZAT.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan SIMZAT dengan optimal. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi layanan zakat agar lebih profesional, transparan, dan terpercaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Abu berharap, kebijakan digitalisasi ini menjadi langkah maju dalam tata kelola zakat di Indonesia, mempercepat proses perizinan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana umat.

Kategori :