MARTAPURA - Sebanyak 118 Kosmetik berbagai merk tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar atau ilegal ditemukan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur di Toko Griya Kosmetik Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur turut diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.40 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kosmetik ilegal di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Berbekal dari laporan tersebut, unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kita cek di toko tersebut, kita berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH, Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Dalam Rangka HUT OKU Timur ke 21, Rapat Paripurna DPRD Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:Wujudkan Lapas Martapura Zero Narkoba, Lapasmar Gandeng BNNK Gelar Bimtek Untuk WBP
Untuk total kosmetiknya kata Kanit Pidsus ada 118 diantaranya 14 buah cream polos warna putih, 6 buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. 7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 (empat puluh) buah Salep China Merk MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO. 5I buah White Natural Cream Merk Rose.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika," pungkasnya.