Kasus Pengemplang Pajak Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang

Rabu 03 Jan 2024 - 16:18 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

Selain itu, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara perbuatan terdakwa melalui PT Heva Petroleum Energi dengan menggunakan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp331 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terpidana Heri Yansyah pada pengadilan tingkat pertama PN Palembang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan di OKI

Sontak, hal tersebut membuat jaksa pidsus Kejari Palembang langsung melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Alhasil, majelis hakim PT Palembang menganulir putusan 3 bulan penjara dari PN Palembang dan mengubah putusan menjadi 2 tahun penjara.

 

Kategori :