Kejari OKU Timur Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021--

MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Hingga kini Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, beberapa hari yang lalu Kejari OKU Timur telah menetapkan ketua Bawaslu periode 2018-2023 sebagai tersangka.

"Saat ini kerugian negara berdasarkan temuan BPKP Provinsi Sumsel jumlahnya mencapai Rp 4,6 Miliar. Lalu yang baru disita baru Rp 2,4 miliar. Selanjut kami terus menelusuri sisa kerugian negara yang mencapai Rp 2,2 miliar," katanya saat pers rilis Hari Lahir Kejaksaan ke 79, Senin (02/09/2024).

Lanjut kata dia, tidak menuntut kemungkinan jika memang ditemukan bukti lain dan ada peran orang lainnya maka akan ditetapkan tersangka baru.

BACA JUGA:Hadiri PENA 2024 PM Nurussalam Sidogede, Bupati Enos Sampaikan Apresiasi

"Jadi setelah ini tim penyidik Pidsus akan memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk tersangka sendiri. Nanti hasil pemeriksaan maka akan lihat apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara pada perkara korupsi dana hibah Bawaslu ini," bebernya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika memenuhi alat bukti yang sah, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain. 

"Intinya kita lihat dari perkembangan pemeriksaan dan juga fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari OKU Timur. 

Tersangka Ahmad Gufron, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol kedepan terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.

Tersangka Ahmad Gufron dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron. 

BACA JUGA:Bupati Lanosin Resmikan Gedung TKA dan TPA Ponpes Wali Songo Kutosari, Kemuliaan Sesuai Visi Misi OKU Timur

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan