Kejari OKU Timur Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021--

Lanjut Kasi Intel, bahwa tersanka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

"Tersangka juta turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," katanya. 

Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Serta ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. 

Serta ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Intel. 

BACA JUGA:Bupati Enos Hadiri Pengajian di Desa Berasan Mulya

Sebelumnya tiga pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).

Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan