Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar
Editor: yogie
|
Minggu , 31 Dec 2023 - 16:31
![](https://okutimurpos.bacakoran.co/upload/17491e8514b47138df0462d5bcb073f5.png)
Foto : dok SEG - Pembatasan truk dan kendaraan barang diberlakukan tepatnya saat arus mudik dilakukan 29-30 Desember.--
Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu.(*)