Truk Pengangkut Barang Dibatasi Melintas Hingga 2 Januari 2024, Dishub Sumsel: Tak Ada Alasan untuk Melanggar

Foto : dok SEG - Pembatasan truk dan kendaraan barang diberlakukan tepatnya saat arus mudik dilakukan 29-30 Desember.--

 

Surat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada 5 Desember 2023 lalu.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan