Labelisasi Batikmark Tingkatkan Daya Saing Produsen

Andi Rizaldi--

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas kesempatan yang diberikan kepada industri kecil batik cap untuk mengisi pasar seragam batik haji sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri batik Indonesia,” ungkap Budi. 

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, syarat mendapatkan hak izin produksi batik seragam tersebut, pelaku industri batik harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).

Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark (diterbitkan oleh BBSPJIKB), memiliki atau dalam proses sertifikasi halal, memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Kemenperin juga terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk dapat merebut potensi pasar tersebut, sebab Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki jumlah jemaah haji cukup banyak. Data Kementerian Agama menyebutkan, terdapat 241.000 orang jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2024. 

“Kami mengimbau jamaah haji di tahun ini untuk membeli produk seragam batik, minimal dengan batik cap dan bukan motif batik yang notabenenya berupa produk printing atau sablon,” pungkas Budi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan