Cegah Insiden Bencana, Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan
Editor: Rendy
|
Jumat , 06 Dec 2024 - 16:31
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.--