Cegah Insiden Bencana, Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan